SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Golkar Azis Samual, serta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat lantas mengungkap peran keenam pelaku dalam kasus tersebut.
Tersangka berinisial SS berperan memerintahkan para eksekutor yakni MS, JT, Irwan, dan Harfi untuk melakukan pengeroyokan kepada Haris Pertama. Sedangkan orang yang memerintahkan SS sendiri merupakan Azis Samual.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga dari Lima Pelaku Penyerangan Haris Pertama, Dua Masuk DPO
"Peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan," kata Tubagus dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 2 Maret 2022.
"Para tersangkanya (eksekutor) itu empat orang sudah diamankan," sambungnya.
Namun, Kombes Pol Tubagus mengatakan Azis Samual masih menolak mengakui perannya sebagai orang yang memerintahkan aksi pengeroyokan tersebut.
Padahal pihak kepolisian menyebut telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan politisi partai Golkar itu sebagai tersangka.