Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Haris Pertama dan Sutan Mangara Harahap: Negeri Ini Bukan Suku Jawa Saja

- 13 Maret 2022, 16:13 WIB
Label halal baru yang ditetapkan Kemenag, ditanggapi Haris Pertama dan Sutan Mangara Harahap.
Label halal baru yang ditetapkan Kemenag, ditanggapi Haris Pertama dan Sutan Mangara Harahap. /Foto: Laman Resmi Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan logo halal baru yang mulai diperkenalkan 1 Maret 2022.

Logo halal baru tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Di media sosial Twitter kata 'halal' dan 'Jawa' sempat populer, karena logo dinilai terlalu memaksakan bentuk gunungan wayang.

Penulis Cerita dan Editor Karikatur Indonesia, Sutan Mangara Harahap dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama ikut memberi tanggapan tentang label halal baru Indonesia yang telah ditetapkan Kemenang. 

Baca Juga: Ali Syarief Tanggapi Label Halal Baru: Pemerintah Tidak Perlu Urusi, Kan Bukan Negara Khilafah

Menurut Sutan Mangara Harahap, logo halal baru terlalu 'Jawa sentris'. Padahal di negara Indonesia tidak hanya terdiri dari orang Jawa saja.

"Saya Orang Batak ! Merasa Keberatan Dengan Logo Halal Ini, Seakan Akan Logo Ini Menjadi JAWA SENTRIS. Negeri ini Bukan Suku Jawa Saja!" seru Sutan Mangara Harahap sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @sutanmangarahrp, Minggu 13 Maret 2022.

Dalam cuitan yang sama, Sutan Mangara Harahap lalu meminta dibuatkan logo sesuai suku-suku yang ada di Indonesia saja.

"Kalau Bisa Seperti itu ? Saya beserta suku lain meminta logo HALAL itu dibuat sesuai suku yang ada di Negeri Ini ? Cocok ??" sambung Sutan Mangara Harahap.

Senada dengan Sutan Mangara, Haris Pertama menyoroti logo yang terlalu 'Jawa'. Bahkan, dia menyebut akibatnya bisa perpecahan.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Terbaru: Ada Motif Gunung, Surjan, hingga Wayang Kulit

"Kalau penjelasannya seperti ini maka akan berakibat perpecahan, Indonesia itu ada Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi dan berbagai macam suku. Harusnya label halal harus dengan simbol atau tulisan berdasarkan agama Islam saja," kata Haris Pertama dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @knpiharis.

Label halal baru sendiri sudah ditetapkan 10 Februari 2022 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Keputusan Kepala BPJBH Nomor 40 Tahun 2022.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham yang menandatangani ketetapan menyebutkan, label halal baru mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Tuai Protes, dari Susah Dibaca, Jawasentris Hingga Beban Biaya Produksi Pelaku Usaha

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenag, bentuk dan corak yang digunakan dalam label halal baru terdiri atas dua objek, yaitu Gununan dam motif Surjan. Lurik atau motif Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas.

Bentuk gunungan tersusun dari rangkaian huruf Arab yang terdiri dari ha, lam alif, dan lam. Huruf yang jika disambungkan membentuk kata halal. ***

 

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x