Kewenangan MUI Dipangkas, Jaminan Produk Halal di Bawah Kuasa Kemenag, Begini Lengkapnya

- 13 Maret 2022, 12:07 WIB
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional, kewenangan MUI dipangkas
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional, kewenangan MUI dipangkas /Foto: Laman Resmi Kemenag/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memasuki babak baru. Sejak 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah.

Kewenangan jaminan produk halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang JPH, Undang-undang ini dapat diakses melalui laman halalmui.or.ig.

Penjelasan JPH itu  disampaikan Kemenag bahwa kini pihaknya mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Sesuai amanah UU, Kemenag sudah membentuk BPJPH.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Terbaru: Ada Motif Gunung, Surjan, hingga Wayang Kulit

BPJPH Kemenag adalah stake holder utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan tidak dapat bekerja sendiri. 

Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan jaminan produk halal.

Untuk mendukung pelaksanaan JPH terdapat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Lembaga pemeriksa halal memiliki peran penting dalam mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia.

Baca Juga: Label Halal Baru dari Kemenag, Berikut Filosofinya

“Saat ini badan yang berwenang untuk menyelenggarakan JPH di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” kata Dosen Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Abdul Rasyid dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Binus pada Minggu 13 Maret 2022.

BPJPH berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama.

“Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), adalah lembaga yang selama ini berwenang melakukan sertifkasi halal. Kini MUI tidak lagi memiliki kewenangan,” katanya.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq dan PA 212 Geruduk Kemenag Tuntut Yaqut Dipecat, Refly Harun: Memperuncing Perbedaan

MUI hanya mejalankan beberapa peran dalam jaminan halal, yakni: 

1. Sertifikasi Auditor Halal, 

2. Penetapan kehalalan Produk 

3. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Namun hasil akhir produk halal menjadi kewenangan BPJPH. Peran tersebut dijelaskan secara eksplisit dalam PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU-JPH.

“Kemudian, soal Sertifikasi Auditor Halal, menurut Pasal 22 PP No. 31 kerjasama BPJPH dengan MUI mengenai Sertifikasi Auditor Halal, hanya  meliputi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan uji kompetensi,” ujarnya.

Selain bekerjasama dengan MUI, PP No. 31 juga memberikan peluang kepada BPJPH untuk menyelenggarakannya dengan lembaga pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Kemenag Bantu Gempa Pasaman Barat Rp2,35 Miliar, Ninik Mamak Minang Tetap Tuntut Menag Yaqut Minta Maaf

Sedangkan terkait dengan uji kompetensi sertifikasi, Auditor Halal dilaksanakan oleh MUI.

Selanjutnya, Pasal 23 PP No. 31 mengatur kerjasama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan produk. Kerjasama  penetapan kehalalan produk  dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

(1) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menyerahkan hasil pemerikasaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH disertai dengan dokumen.

(2) Dokumen terdiri rincian bahan produk, proses produk halal (PPH), hasil analisis dan/atau spesifikasi, berita acara pemeriksaan dan rekomendasi. Kemudian 

(3) BPJPH akan melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH dan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada MUI.

Baca Juga: Kemenag Klarifikasi Pernyataan Menag Yaqut: Hanya Memberi Contoh Sederhana Perlunya Pengaturan Suara

“MUI lalu mengkaji hasil verifikasi BPJPH melalui sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan pakar, unsur kementerian, lembaga dan institusi terkait,” tuturnya.

Proses dan pemberitahuan hasil penetapan kehalalan atau ketidakhalalan produk kepada BPJPH akan dilakukan oleh MUI selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima hasil verifikasi dari BPJPH.

“Keputusan penetapan kehalalan produk oleh MUI tersebut menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal. Jadi penerbit sertifikasi halal ada di Kemenag,” pungkasnya.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x