Kemenag Tetapkan Label Halal Terbaru: Ada Motif Gunung, Surjan, hingga Wayang Kulit

- 13 Maret 2022, 11:25 WIB
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional
Kemenag terbitkan Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional /Foto: Laman Resmi Kemenag/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. 

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. 

Baca Juga: Label Halal Baru dari Kemenag, Berikut Filosofinya

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Kepala BPJPH dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenag pada Minggu, 13 Maret 2022.

Aqil Irham menuturkan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian seperti bentuk gunung, motif surjan pada wayang kulit dan lancip ke atas.

Bentuk gunung yang lancip tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq dan PA 212 Geruduk Kemenag Tuntut Yaqut Dipecat, Refly Harun: Memperuncing Perbedaan

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujarnya.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," tambahnya.

Sedangkan motif surjan, kata Aqil, disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semuanya itu menggambarkan Rukun Iman.

Baca Juga: Kemenag Bantu Gempa Pasaman Barat Rp2,35 Miliar, Ninik Mamak Minang Tetap Tuntut Menag Yaqut Minta Maaf

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Lebih lanjut, Aqil menambahkan Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menegaskan, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Kemenag Klarifikasi Pernyataan Menag Yaqut: Hanya Memberi Contoh Sederhana Perlunya Pengaturan Suara

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk." ujar Arfi.

Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen Logogram dan Logotype.

Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. 

Sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.

Baca Juga: Usul Kemenag Soal Biaya Haji 2022 Rp45 Juta Dikeluhkan Netizen, HNW: Pasti Akan Kami Kritisi dan Koreksi

Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detail, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C.

Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x