Kemenkumham Berikan Remisi Khusus untuk 1.117 Narapidana Beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi

- 3 Maret 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi Nyepi sebanyak 1.117 Narapidana beragama Hindu diberikan remisi khusus
Ilustrasi Nyepi sebanyak 1.117 Narapidana beragama Hindu diberikan remisi khusus /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

SEPUTARTANGSEL.COM – Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, sebanyak 1.117 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK).

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu dari berbagai wilayah Indonesia.

Persyaratan administrasi dan substantif telah dipenuhi oleh para narapidana dan dilakukan pemeriksaan secara daring oleh Kemenkumham.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi Layanan Perpanjangan SIM Polda Metro Jaya Tetap Buka

Proses ini dapat dipantau secara langsung oleh narapidana ataupun pihak keluarga dengan menggunakan pemindai biometric.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 3 Maret 2022, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya menyampaikan jika proses pemberian RK ini tidak dikenakan biaya administrasi.

Rincian jumlah 1.117 narapidana yang diberi remisi adalah sejumlah 1.113 mendapat pengurangan sebagian atau RK I.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jalan Tol Bali Mandara dan Bromo Ditutup Sementara

Perinciannya adalah 687 narapidana mendapat remisi 15 hari, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 40 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 40 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x