SEPUTARTANGSEL.COM – Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, sebanyak 1.117 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK).
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu dari berbagai wilayah Indonesia.
Persyaratan administrasi dan substantif telah dipenuhi oleh para narapidana dan dilakukan pemeriksaan secara daring oleh Kemenkumham.
Baca Juga: Hari Raya Nyepi Layanan Perpanjangan SIM Polda Metro Jaya Tetap Buka
Proses ini dapat dipantau secara langsung oleh narapidana ataupun pihak keluarga dengan menggunakan pemindai biometric.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 3 Maret 2022, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya menyampaikan jika proses pemberian RK ini tidak dikenakan biaya administrasi.
Rincian jumlah 1.117 narapidana yang diberi remisi adalah sejumlah 1.113 mendapat pengurangan sebagian atau RK I.
Perinciannya adalah 687 narapidana mendapat remisi 15 hari, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 40 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 40 narapidana mendapat remisi 2 bulan.