Sementara sisanya mendapat RK II, yaitu 4 narapidana bebas langsung, 1 narapidana mendapat remisi 15 hari, 3 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Pada tahun 2022 Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menjadi urutan pertama penerima RK dengan jumlah terbanyak, yaitu 792 narapidana.
Urutan kedua didapatkan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dengan jumlah 70 narapidana.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Nyepi 2022, Cek Nomor 4 Paling Cocok untuk Kerabat hingga Saudara
Urutan ketiga didapatkan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dengan jumlah 47 narapidana.
Hingga 22 Februari 2022 jumlah binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 orang narapidana dan 44.762 tahanan.
“Pemberian remisi diharapkan memotivasi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan yang Maha Esa,” ujar Rika.***