Meski begitu, saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, yaitu jaminan berupa uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs https://pasker.id dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Sehingga saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. ***