Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk Revisi Aturan JHT

- 22 Februari 2022, 07:26 WIB
Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk Revisi Aturan JHT
Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk Revisi Aturan JHT /Dok. Lukas, Biro Pers Sekretariat Presiden

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah dibanjiri protes dari banyak pihak, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno yang menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengikuti aspirasi dari para pekerja yang keberatan atas kebijakan JHT tersebut.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Keluarkan Aturan Penggunaan Toa di Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Haji dan Umroh

Hal itu diketahui dari sebuah video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 21 Februari 2022.

Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah pada Senin, 21 Februari 2022 pagi untuk menyederhanakan kebijakan soal JHT itu.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Sindir Gus Miftah, Sujiwo Tejo Ceritakan Penjual Wayang yang Punya Harga Diri

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x