SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah dibanjiri protes dari banyak pihak, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno yang menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengikuti aspirasi dari para pekerja yang keberatan atas kebijakan JHT tersebut.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT.
Hal itu diketahui dari sebuah video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 21 Februari 2022.
Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah pada Senin, 21 Februari 2022 pagi untuk menyederhanakan kebijakan soal JHT itu.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga: Sindir Gus Miftah, Sujiwo Tejo Ceritakan Penjual Wayang yang Punya Harga Diri
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," sambungnya.