SEPUTARTANGSEL.COM- Setelah banjir protes, Menteri Tenaga kerja (Menaker) Ida Fauziah akhirnya mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai aturan lama.
Menaker mengatakan pencairan JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Hal itu diumumkan melalui media sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI di akun twitter @KemnakerRI
Ida Fauziyah mengaku Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang batas usia pencairan JHT.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama," kata Menaker Ida Fauziyah pada Rabu, 2 Maret 2022.
Menaker juga berupaya untuk melakukan revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Untuk mempercepat proses revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022, Kemnaker menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja, Serikat Buruh serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Diingatkan juga saat ini masih berlaku Permenaker nomor 19 tahun 2015 sehingga pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut.