SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana terkait Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi lebih sederhana.
Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak protes dari banyak pihak terutama dari kalangan buruh.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menginstruksikan Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan JHT tersebut.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Fauziyah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.
Kemudian Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.
"Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT," ujarnya.
Selain itu, penyederhanaan aturan ini bertujuan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
Baca Juga: Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT untuk Pekerja Cacat Logika, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang