Menaker Ida Fauziyah Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Kami Sedang Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

- 2 Maret 2022, 15:39 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akan merevisi peraturan JHT sesuai arahan Presiden Joko Widodo
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akan merevisi peraturan JHT sesuai arahan Presiden Joko Widodo /Setgab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akhirnya mengambil keputusan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat umur 56 tahun.

Ida Fauziyah akhirnya mencabut aturan soal JHT itu setelah banyaknya desakan dari publik terutama dari kaum buruh.

Tak hanya itu, hal ininjuga berhubungan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Baca Juga: Tolak Penundaan Pemilu 2024, PSI Sebut Amandemen UUD 1945 Jadi Pilihan Paling Adil

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah melakukan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan penyerapan aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan TNI-Polri: Waspadai Tantangan Global Akibat Konflik Rusia dan Ukraina

Bahkan Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x