Jokowi Sebut JHT Bisa Dicairkan di Masa Sulit, Said Didu: Hati-hati, Masih Multitafsir

- 22 Februari 2022, 08:31 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu  menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut pekerja bisa mengambil JHT di masa-masa sulit
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut pekerja bisa mengambil JHT di masa-masa sulit /Twitter/@msaid_didu /

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit, terutama yang terkena PHK.

Pernyataan tersebut merupakan respon dari Jokowi terkait polemik aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT untuk Pekerja Cacat Logika, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Said Didu meminta kepada publik untuk berhati-hati dengan pernyataan tersebut.

"Silakan publik berhati2 dg pernyataan ini," cuit Said Didu dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 22 Februari 2022.

Menurut Said Didu, ada satu pernyataan yang tidak tegas yaitu JHT bisa dicairkan di masa sulit.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Soal Polemik JHT: yang Tidak Setuju Duduk dan Tidak Usah Sok Pintar

"Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu 'JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit'," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x