SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit, terutama yang terkena PHK.
Pernyataan tersebut merupakan respon dari Jokowi terkait polemik aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT untuk Pekerja Cacat Logika, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Said Didu meminta kepada publik untuk berhati-hati dengan pernyataan tersebut.
"Silakan publik berhati2 dg pernyataan ini," cuit Said Didu dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 22 Februari 2022.
Menurut Said Didu, ada satu pernyataan yang tidak tegas yaitu JHT bisa dicairkan di masa sulit.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Soal Polemik JHT: yang Tidak Setuju Duduk dan Tidak Usah Sok Pintar
"Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu 'JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit'," lanjutnya.