85 CPNS PKN STAN Gabung di Bawaslu, Tandatangani Pakta Integritas

- 2 Maret 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Twitter/@BKNgoid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 85 CPNS ikatan dinas Bawaslu yang berasal dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) menandatangani pakta integritas di Gedung Bawaslu pada Selasa, 1 Maret 2022.

Dalam kesempatan ini, Inspektorat Utama Bawaslu Ichsan Fuadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS yang berhasil bergabung dengan Bawaslu.

Dia berharap para CPNS dapat menjaga kredibilitas di mana pun bertugas.

Baca Juga: KIPP Indonesia Minta KPU dan Bawaslu Lakukan Tes Swab Seluruh Penyelenggara Pilkada Serentak 2020

"Selamat bergabung bapak ibu di Bawaslu RI," ucapnya saat memberikan sambutan dihadapan CPNS dikutip SeputarTangsel.Com dari laman bawaslu pada Rabu, 2 Maret 2022.

Tidak hanya itu, Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait pun mengucapkan selamat datang kepada para CPNS.

Dia memberikan pesan agar seluruh CPNS dapat menjadi pribadi-pribadi yang bisa menjaga nama baik Bawaslu.

Baca Juga: BKN Segera Gelar SKD CPNS dan PPPK di Bulan September, Simak Syarat Terbarunya

"Selamat kalian sudah menjadi CPNS di Bawaslu dan jadilah orang baik yang berdiri tegak di antara semua golongan," ujar Ferdinand.

Penandatanganan pakta integritas tersebut juga dihadiri Kepala Biro SDM dan Umum, Hengky Pramono juga Inspektur Wilayah III Arya Mega Natalady Sumbayak.

Berikut isi pakta integritas yang ditandatangani CPNS PKN STAN yang akan bergabung di Bawaslu:

1. Membangun dan menginternalisasi budaya anti-korupsi dengan cara berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Baca Juga: Cek Portal SSCASN, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Isi Formulir Deklarasi Sehat

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

4. Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

5. Mengedepankan efisiensi dan penghematan anggaran negara dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

6. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum secara konsisten.

7. Bertindak berdasarkan substansi dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam administrasi dan teknis operasional pengawasan Pemilu.

8. Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu.

9. Akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.

10. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap bertanggung jawab dan menghadapi konsekuensinya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x