SEPUTARTANGSEL.COM- Pasca Pilkada Serentak 2020, jajaran petugas penyelenggara Pilkada 2020 diminta melakukan Tes Covid-19.
Pemantauan pelaksanaan pilkada serentak menemukan banyak pelanggaran atas protokol Kesehatan (Prokes).
Prokes ini diamanatkan oleh peraturan KPU maupun ketentuan dari Satgas Penanggulangan Covid-19 yang dibentuk pemerintah.
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
Baca Juga: Ulang Tahun Soneta Group Gelar Konser di TV, Penyanyi Pop Ikut Goyang
Salah satunya adalah tidak adanya sarana cuci tangan sesuai standar penanggulangan Covid-19 atau tersedia tetapi tidak sesuai standar.
Menyikapi hal tersebut, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta, menyerukan dan meminta Pemerintah, KPU dan Bawaslu segera bersama-sama melakukan tes swab (PCR) Covid-19 kepada seluruh penyelenggara Pilkada serentak 2020 di seluruh wilayah yang melaksanakan pada tanggal 9 Desember lalu.
Baca Juga: Sebut Gibran Berpeluang Menjadi Gubernur DKI Jakarta, Netizen Bully Ruhut Sitompul
Baca Juga: Punya Info Soal Ditembaknya 6 Laskar FPI? Hubungi Hotline 081284298228