Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Rumit, Hanya Menguras Energi Bangsa yang Tak Perlu

- 27 Februari 2022, 17:20 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menyebutkan rumitnya mengubah aturan untuk menunda Pemilu 2024
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menyebutkan rumitnya mengubah aturan untuk menunda Pemilu 2024 /Dok. Istimewa

Maka untuk memuluskan skenario penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR mengubah UUD. 

"SI MPR memberhentikan presiden-wapres dan mengangkat Presiden dan Wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir," ujarnya lagi.

Problem lain, muncul karena banyak DPRD se-Indonesia yang sudah berakhir masa jabatannya pada Juli-Agustus - September 2024, berarti semua agenda skenario harus selesai pada Agustus- September 2024. T

"Pertanyaannya, apa mungkin Presiden diangkat kembali sebelum mereka berhenti secara bersamaan? Karena MPR hanya berwenang mengangkat Presiden dan Wapres jika Presiden dan Wapres secara bersamaan berhenti," katanya.

Baca Juga: Tangis Haru, Sule Restui Hubungan Rizky Febian dengan Mahalini

"Maka jalan keluarnya, berhentikan dulu presiden dan wapres sebelum masa jabatannya berakhir," usulnya lagi.

Merujuk ketentun UUD 1945 tidak ada dasarnya MPR begitu saja memberhentikan Presiden dan Wapres tanpa alasan.

Kecuali mereka berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945. ***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini