SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengungkapkan komentarnya mengenai makin santernya wacana penundaan Pemilu 2024.
Hamdan Zoelva mengatakan bahwa penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpin setiap 5 tahun sekali.
Selain itu menunda Pemilu akan membuat persoalan yang sangat rumit dan menguras energi bangsa yang tak perlu.
"Jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu," ujar Hamdan Zoelva di akun twitternya pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tagar Noel Jadi Trending di Twitter
"Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja," tambah Hamdan Zoelva.
Penyataan Hamdan Zoelva diungkapkannya melalui cuitan akun Twitternya @hamdanzoelva.
Ia juga menjelaskan melalui sebuah cuitan berurutan, bagaimana rumitnya untuk melakukan penundaan Pemilu.
"Sesuai pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945," sebut Hamdan Zoelva.