Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Rumit, Hanya Menguras Energi Bangsa yang Tak Perlu

- 27 Februari 2022, 17:20 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menyebutkan rumitnya mengubah aturan untuk menunda Pemilu 2024
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menyebutkan rumitnya mengubah aturan untuk menunda Pemilu 2024 /Dok. Istimewa

Pada Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat Presiden dan Wapres menggantikan Presiden dan Wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu.

MPR memilih dan menetapkan salah satu dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan Parpol atau gabungan parpol yang pasangan capresnya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu.

Siapa saja dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol, tidak harus Presiden yang sedang menjabat.

Tetapi timbul masalah lagi, siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD)dan DPRD?

Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu.

"Untuk keperluan tersebut, ketentuan UUD mengenai anggota MPR pun harus diubah," ujar Hamdan Zoelva. 

Baca Juga: Tolak Kunjungan Risma ke Lokasi Terdampak Gempa Pasaman Barat, Warga: Tidak Usah Lihat Warga Kami

Meski anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang, tetapi siapa yang perpanjang? 

Jika dipaksakan perpanjang anggota MPR ini dapat dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.

"Tetapi sekali lagi UUD terkait anggota MPR harus diubah dulu," ujar Hamdan Zoelva. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini