Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Rumit, Hanya Menguras Energi Bangsa yang Tak Perlu

- 27 Februari 2022, 17:20 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menyebutkan rumitnya mengubah aturan untuk menunda Pemilu 2024
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menyebutkan rumitnya mengubah aturan untuk menunda Pemilu 2024 /Dok. Istimewa

Sehingga dari segi alasan, tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu.

Akan tetapi kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, maka putusan MPR formal sah dan konstitusional.

"Soal legitimasi rakyat urusan lain," tambahnya. 

Akan tetapi Hamdan menyebut apabila hal ini dilakukan, akan menimbulkan masalah selanjutnya.

"Siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024," ujar Hamdan Zoelva. 

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Episode 637, 27 Februari 2022: Andin Kaget, Nino Daftarkan Hak Asuh Reyna

Dikatakannya dalam UUD 1945 tidak mengenal pejabat Presiden.

Menurut Pasal 8 UUD 1945 jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas Kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan.

Akan tetapi hal itu pun akan menjadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wapres.

Kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas Kepresidenan.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini