SEPUTARTANGSEL.COM - Kebijakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah disoal aktivis BPJS Watch Tangerang Raya, H. Sugandi
Mekanisme tersebut justru dinilainya melukai dan menambah beban para tenaga kerja di Tangerang. Dimana untuk dapat menikmati program tersebut, para buruh harus mencapai usia pensiun 56 tahun untuk dapat menikmati jaminan tersebut.
Sugandi mengatakan, terbitnya aturan tersebut menunjukkan bentuk arogansi pemerintah terhadap kaum buruh. Akibatnya, buruh harus menanggung beban hidup lebih berat saat pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir.
"Menteri Tenagakerja harusnya melindungi dan mensejahterakan para pekerja dan bukannya mendzolimi. Itu kan sama saja dzolim," ucap Sugandi ketika dihubungi, Minggu 13 Februari 2022.
Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan tak patut melakukan hal itu. Apalagi sumber dana JHT yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan berasal dari upah para buruh yang dipotong tiap bulannya oleh perusahaan
"Dana JHT itu kan asalnya dari besaran nominal upah pekerja yang dipotong kemudian disetorkan perusahaan maupun pribadi ke BPJS Ketenagakerjaan. Masa korban PHK harus menunggu usianya sampai 56 tahun baru dapat menikmati pencairan dananya. Logikanya dimana," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya meminta agar Ida Fauziah mencabut dasar hukum mekanisme pencairan JHT yang telah diundangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena dinilainya tidak tepat diterapkan saat ini.