Menaker Ida Fauziah Diminta Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, BPJS Watch: Menteri Harusnya Melindungi

- 13 Februari 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Naik Lagi! Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Mulai 1 Januari 2021, Segini Nominalnya
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Naik Lagi! Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Mulai 1 Januari 2021, Segini Nominalnya /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kebijakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah disoal aktivis BPJS Watch Tangerang Raya, H. Sugandi 

Mekanisme tersebut justru dinilainya melukai dan menambah beban para tenaga kerja di Tangerang. Dimana untuk dapat menikmati program tersebut, para buruh harus mencapai usia pensiun 56 tahun untuk dapat menikmati jaminan tersebut.

Sugandi mengatakan, terbitnya aturan tersebut menunjukkan bentuk arogansi pemerintah terhadap kaum buruh. Akibatnya, buruh harus menanggung beban hidup lebih berat saat pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Sujiwo Tejo: Maaf, JHT Tak Dikenal di Negeri Jancukers

"Menteri Tenagakerja harusnya melindungi dan mensejahterakan para pekerja dan bukannya mendzolimi. Itu kan sama saja dzolim," ucap Sugandi ketika dihubungi, Minggu 13 Februari 2022.

Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan tak patut melakukan hal itu. Apalagi sumber dana JHT yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan berasal dari upah para buruh yang dipotong tiap bulannya oleh perusahaan 

"Dana JHT itu kan asalnya dari besaran nominal upah pekerja yang dipotong kemudian disetorkan perusahaan maupun pribadi ke BPJS Ketenagakerjaan. Masa korban PHK harus menunggu usianya sampai 56 tahun baru dapat menikmati pencairan dananya. Logikanya dimana," tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya meminta agar Ida Fauziah mencabut dasar hukum mekanisme pencairan JHT yang telah diundangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena dinilainya tidak tepat diterapkan saat ini.

Baca Juga: Petisi Tolak JHT Cair 56 Tahun Tembus Lebih dari 200 Ribu, Netizen: Hak Kami Tidak Berhak Kalian Monopoli

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah