Said Didu menilai kata 'masa sulit' masih sangat multitafsir.
"Kata masa sulit sangat multitafsir," tutupnya.
Cuitan dari Said Didu pun menuai respon dari para netizen.
"Sudah kubilang. Balik saja TV/HPmu kalau dia muncul. Begitu cara membacanya," komen akun @Hamas191.
"Masa masa sulit dicairkan," tulis akun @al_azeeza.
"Dimasa2 sulit, pasti yg mencairkan itu masa sulit, kalau tdk sulit pasti dia memberi," ujar akun @aufa0303.
Sebelumnya, aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menimbulkan polemik dan protes dari kalangan pekerja dan buruh.
Dalam aturan baru tersebut, pencairan saldo JHT baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.
Melihat hal itu, Presiden Jokowi meminta Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk merevisi kembali Permenaker itu.