SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan secara penuh ketika peserta sudah berusia 56 masih bergulir.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua.
Beragam kritik dan penolakan terus datang terhadap aturan yang ditekan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah tersebut.
Baca Juga: 43 Orang Korban Terorisme Bom Bali dan Penembakan Poso Dapat Kompensasi Rp6,1 Miliar dari LPSK
Menanggapi penolakan dan kritikan itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul angkat suara melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Ruhut Sitompul menilai pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah berniat menyesatkan rakyatnya.
"Pemerintahan Bpk Joko Widodo Presiden RI tidak pernah mau menyesatkan Rakyat Indonesia tercinta," cuit Ruhut Sitompul yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ruhutsitompul pada Minggu, 20 Februari 2022.
Kemudian Ruhut Sitompul juga meminta pihak yang tidak setuju dengan aturan soal JHT lebih baik diam dan tidak perlu sok pintar.