SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah didesak meninjau ulang terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemerintah menerapkan aturan manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun, atau di usia 56 tahun.
Kebijakan tersebut pun banyak mendapat kritikan termasuk dari Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham.
Baca Juga: Erick Thohir Targetkan Kontribusi BUMN Semakin Besar pada Negara
Aliyah menilai, aturan tersebut cacat logika dan tidak berlandaskan keadilan sehingga kini membuat kegaduhan di tengah para pekerja.
"Aturan tersebut cacat logika dan tidak adil sehingga tidak heran jika menimbulkan kegaduhan," ujar Aliyah dikutip Antara dari SeputarTangsel.Com, Minggu 20 Februari 2022.
Menurut Aliyah, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, merupakan kebijakan tidak tepat.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022
Dia mengingatkan bahwa anggaran JHT bukan berasal dari APBN. Melainkan diambil langsung dari uang pekerja.