Melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT.
Jokowi ingin pekerja masih bisa mengambil atau mencairkan JHT di masa-masa sulit, terutama saat terkena PHK.***