Pratikno menjelaskan kebijakan soal JHT yang akan direvisi dalam rangka mempermudah pekerja yang mengalami PHK.
Kemudian, Pratikno menuturkan bahwa perubahan kebijakan JHT itu akan diatur melalui revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 atau regulasi lainnya.
"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ungkapnya.
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," tambahnya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi meminta para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tandasnya.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengungkapkan bahwa klaim JHT hanya bisa dicairkan jika pegawai sudah berusia 56 tahun.
Hal ini langsung menuai beragam diprotes banyak pihak, khususnya bagi kaum buruh yang merasa dirugikan atas aturan itu.