Besok Seluruh Moda Transportasi Kembali Dibuka, Tapi Mudik Tetap Dilarang

- 6 Mei 2020, 12:04 WIB
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020. /- Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah/aww.

Baca Juga: Dinkes Banten Gelar Rapid Test Drive Thru Gelombang Kedua, Ini Link Pendaftarannya

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT,” ujar Menhub Budi.

Budi mengaku Kemenhub juga tidak mau ada penyalahgunaan.

"Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi Tasikmalaya, monggo. Kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh," tambah Menhub.

Baca Juga: Rekor Baru: Positif Covid-19 Tambah 484 Kasus Sehari, Pemerintah Klaim Bisa Kendalikan

Pernyataan Menhub Budi Karya tersebut lantas disambut takbir dan ucapan syukur dari para anggota DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang, kecuali untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan dan ekonomi.

"Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub," katanya.

Baca Juga: Skenario Sangat Berat: Covid-19 Tak Terbendung, Kemiskinan Meningkat di Perkotaan

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x