SEPUTARTANGSEL.COM - Perjalanan mudik lebaran tahun ini resmi dilarang oleh pemerintah.
Larangan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam rangka upaya memutus rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Menindaklanjuti keputusan pelarangan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 24 April: 1.916 Diuji PCR 436 Positif Baru
Secara umum, pengaturan ini berlaku untuk darat, laut, udara dan perkeretaapian juga kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Termasuk di dalamnya angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
Kendaraan pribadi termaksud dalam aturan ini, salah satunya pelarangan mudik menggunakan mobil maupun sepeda motor.
Baca Juga: Menyusul Belva, Andi Taufan Mundur dari Jabatan Staf Khusus Milenial
Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 di Jakarta.