SEPUTARTANGSEL.COM - Aparat berwenang telah menutup jalan keluar dan masuk dari area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi seiring larangan mudik lebaran 2020.
Kendati begitu, angkutan umum perkotaan dan kendaraan pribadi tetap dapat melintas antarwilayah di dalam Jabodetabek.
Alasannya, Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi, secara keseluruhan telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Semua Moda Transportasi Termasuk Sepeda Motor
Aglomerasi adalah satu kesatuwan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengungkapkan, banyak pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 24 April: 1.916 Diuji PCR 436 Positif Baru
"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," kata Polana sebagaimana dilansir Antara, Sabtu 25 April 2020.
Sedang di dalam wilayah Jabodetabek, lanjut Polana, tetap berlaku Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.