SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo telah menegaskan pemerintah melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.
Namun, petugas di lapangan bisa meloloskan pemudik dengan kondisi tertentu.
Seperti diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, warga bisa diperbolehkan mudik dengan menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Baca Juga: Keluar dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Ini Berkah Ramadhan
Dalam surat urgensi itu, dicantumkan alasan urgensinya, misalnya keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat nggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Selasa (28/4/2020) sebagaimana diunggah di laman Humas Polri.
Baca Juga: Sehari Tambah 11, Positif Covid-19 di Tangsel Tembus 100 Orang
Jika tanpa alasan kuat, jelas Istiono, pihaknya menindak tegas para pemudik dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing.
Bila alasan lain karena tidak punya pekerjaan, maka Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.