Mufida: Meski Terlambat, Pemerintah Harus Segera Bikin Juknis Larangan Mudik

- 24 April 2020, 10:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati. /- Foto: IST

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akhirnya membuat keputusan untuk melarang mudik Lebaran tahun ini, karena wabah Covid-19 masih terus berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Meski dinilai terlambat, namun pelarangan tetap harus dilakukan. Untuk itu, pemerintah harus segera membuat petunjuk teknis pelarangan mudik tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung keputusan tersebut meskipun dinilainya sudah cukup terlambat karena Covid-19 sudah terlanjur menyebar ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Marhaban yaa Ramadhan, Sidang Isbat Menetapkan Puasa Mulai Jumat

"Seharusnya larangan meninggalkan daerah-daerah episentrum penyebaran Covid-19 entah untuk mudik maupun pulang kampung, sudah dilakukan ketika penambahan jumlah positif Covid-19 menunjukkan peningkatan," tegas Mufida dalam siaran persnya yang diterima Seputartangsel.com, Jumat 24 April 2020.

Sayangnya, lanjut anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta 2 ini, ketika Gubernur DKI Jakarta akan menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal antar kota di awal pelaksanaan PSBB di Jakarta pada 10 April lalu, justru dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Zoom Ver 5.0 Lebih Aman, Admin Rapat Bisa Pilih Server Selain China

Akibat tidak jelasnya larangan mudik, pemudik justru berbondong-bondong mudik lebih awal dan berpotensi membawa virus SARS Cov-2 ini ke daerah sampai ke desa-desa.

Akibatnya, masyarakat di daerah berpotensi terpapar Covid-19 yang dibawa oleh Orang Tanpa Gejala (OTG) yang mudik.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x