SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pemerintah menggelontorkan hingga Rp100 miliar per bulan untuk dana iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP ini digadang-gadang pemerintah sebagai program pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) dan baru akan dirilis BPJS Ketenagakerjaan pada 22 Februari 2022 mendatang.
Ida Fauziyah menjelaskan, dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Moeldoko Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Soal JHT: Menghindari Tumpang Tindih dengan JKP
Menurutnya, selama Februari hingga November 2021 lalu, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp823 miliar.
Ida Fauziyah menilai, saat ini pemerintah tengah menyengsarakan diri demi kebahagiaan pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Dokter Eva Sri Diana Chaniago pun angkat suara dan protes soal peraturan baru pencairan JHT.