Jokowi Restui Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Rocky Gerung: Doyan Ngumpulin Duit, Ganti Presiden

- 17 Februari 2022, 14:17 WIB
Jokowi restui peraturan baru JHT, baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun
Jokowi restui peraturan baru JHT, baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun /Instagram/@jokowi/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru, di mana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain Jokowi, persetujuan aturan pencairan JHT baru juga telah diperoleh dari Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Jokowi Restui Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Dokter Eva Protes: Kok Gak Ada yang Peduli Rakyat Kecil?

Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Rocky Gerung menilai setiap hal terkait uang berjumlah besar, di dalamnya selalu terdapat visi Presiden. Dalam hal ini Jokowi.

"Dari awal memang kita tahu seluruh keputusan yang menyangkut uang besar, pasti di dalamnya ada visi Presiden," kata Rocky Gerung, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Kamis, 17 Februari 2022.

Kemudian, Rocky Gerung kembali menyinggung pernyataan Jokowi yang mengatakan harta orang Indonesia di luar negeri capai Rp11.000 triliun.

Baca Juga: JHT Hanya Cair Saat Usia 56 Tahun, Mardani Ali: Wajar di Medsos Timbul Narasi Pemerintah Tahan Uang Pekerja

Hal itu diungkapkan Jokowi saat acara tax amnesty di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

"Itu artinya Presiden memang doyan ngumpulin duit gede karena uang besar itu langsung berubah jadi proyek," ujarnya.

Menurut Rocky Gerung, proyek-proyek besar tidak dibutuhi rakyat, tapi proyek yang langsung dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Nah, uang buruh itu uang gede. Jadi, Presiden pasti sudah kasih sinyal pada Menaker," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Tuai Polemik, Krisdayanti: Kenapa Dikeluarkan Saat Ekonomi Rakyat Tidak Stabil?

Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu melihat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT merupakan hasil harmonisasi kabinet.

Karenanya, ia menegaskan yang harusnya diganti bukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, tetapi Presiden Jokowi.

"Jadi intinya kalau kemarin buruh minta supaya Menaker itu diganti karena bikin masalah, nah sekarang Menaker bilang bukan gue bikin masalah, Presiden yang bikin masalah. Jadi ganti Presiden, logikanya begitu," tegasnya.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x