Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Tuai Polemik, Krisdayanti: Kenapa Dikeluarkan Saat Ekonomi Rakyat Tidak Stabil?

- 15 Februari 2022, 19:43 WIB
Penyanyi sekaligus anggota DPR Krisdayanti buka mengkritisi adanya aturan baru pemerintah mengenai pencairan dana JHT ketika usia 56 tahun.
Penyanyi sekaligus anggota DPR Krisdayanti buka mengkritisi adanya aturan baru pemerintah mengenai pencairan dana JHT ketika usia 56 tahun. /Instagram / @krisdayantilemos/

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.

Adapun Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x