Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.
"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.
Adapun Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015.***