"Namun saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil," ucap Krisdayanti.
Baca Juga: Gus Umar Ajak Tonton Video Khalid Basalamah Klarifikasi Ceramah Tentang Wayang: Biar Nggak Ngamuk
Menurut Krisdayanti, dia belum melihat adanya alasan kuat pemerintah mengesahkan aturan baru pencairan JHT saat usia 56 tahun tersebut.
"Saya pribadi belum melihat urgencynya jika harus disahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat," tutur Krisdayanti.
Sehingga, Krisdayanti mengimbau agar aturan baru yang tertuang dalam Permanaker itu bisa ditunda hingga situasi negeri ini kembali kondusif.
"Sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," tegas Krisdayanti.
Sementara itu, seperti yang dikabarkan perubahan aturan pencairan dana JHT mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.
Dikutip dari Antara, meski aturan baru JHT itu mendapatkan banyak respon penolakan, Kemenaker menegaskan bahwa keputusan itu diambil untuk memberikan perlindungan
pekerja di masa tuanya nanti.