Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Tuai Polemik, Krisdayanti: Kenapa Dikeluarkan Saat Ekonomi Rakyat Tidak Stabil?

- 15 Februari 2022, 19:43 WIB
Penyanyi sekaligus anggota DPR Krisdayanti buka mengkritisi adanya aturan baru pemerintah mengenai pencairan dana JHT ketika usia 56 tahun.
Penyanyi sekaligus anggota DPR Krisdayanti buka mengkritisi adanya aturan baru pemerintah mengenai pencairan dana JHT ketika usia 56 tahun. /Instagram / @krisdayantilemos/

"Namun saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil," ucap Krisdayanti.

Baca Juga: Gus Umar Ajak Tonton Video Khalid Basalamah Klarifikasi Ceramah Tentang Wayang: Biar Nggak Ngamuk

Menurut Krisdayanti, dia belum melihat adanya alasan kuat pemerintah mengesahkan aturan baru pencairan JHT saat usia 56 tahun tersebut.

"Saya pribadi belum melihat urgencynya jika harus disahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat," tutur Krisdayanti.

Sehingga, Krisdayanti mengimbau agar aturan baru yang tertuang dalam Permanaker itu bisa ditunda hingga situasi negeri ini kembali kondusif.

Baca Juga: Refrizal Tolak Ambisi Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara: Utang Negara Menggunung, Jangan Bergagah

"Sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," tegas Krisdayanti.

Sementara itu, seperti yang dikabarkan perubahan aturan pencairan dana JHT mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.

Dikutip dari Antara, meski aturan baru JHT itu mendapatkan banyak respon penolakan, Kemenaker menegaskan bahwa keputusan itu diambil untuk memberikan perlindungan
pekerja di masa tuanya nanti.

Baca Juga: Jokowi Gas Pol Pindahkan Ibu Kota Negara, Rudi S Kamri: Kalo Mangkrak akan Jauh Lebih Besar daripada Hambalang

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x