SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI secara resmi telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Tenaga Kerja.
Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) nomor 2 tahun 2022 itu memberikan syarat pencairan manfaat JHT hanya bisa dilakukan saat sudah berusia 56 tahun.
Aturan baru terkait JHT yang dapat dicairkan seratus persen ketika memasuki usia pensiun, yakni berusia 56 tahun itu tentu saja menuai polemik di kalangan para pekerja.
Baca Juga: Erick Thohir Temui Perakit Miniatur Pesawat Garuda Indonesia: Kedatangan Tamu Spesial
Sejumlah pihak bahkan menuntut agar aturan baru JHT tersebut segera dicabut.
Menanggapi hal itu, penyanyi cantik sekaligus anggota DPR RI Krisdayanti turut memberikan tanggapan atas santernya aturan pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun tersebut.
Lewat akun Instagram pribadinya @krisdayantilemos, Krisdayanti menjelaskan bahwa aturan baru soal pencairan JHT itu sudah dikaji secara matang.
"Skema JHT (Jaminan Hari Tua) dicairkan di usia 56 tahun yang ada di dalam Permanaker no 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang," ucap Krisdayanti, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram pribadinya @krisdayantilemos pada Selasa, 15 Februari 2022.
Akan tetapi, Krisdayanti mengaku sangat menyayangkan atas keputusan pemerintah yang justru mengeluarkan aturan baru di saat ekonomi masyarakat masih belum stabil.
"Namun saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil," ucap Krisdayanti.
Baca Juga: Gus Umar Ajak Tonton Video Khalid Basalamah Klarifikasi Ceramah Tentang Wayang: Biar Nggak Ngamuk
Menurut Krisdayanti, dia belum melihat adanya alasan kuat pemerintah mengesahkan aturan baru pencairan JHT saat usia 56 tahun tersebut.
"Saya pribadi belum melihat urgencynya jika harus disahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat," tutur Krisdayanti.
Sehingga, Krisdayanti mengimbau agar aturan baru yang tertuang dalam Permanaker itu bisa ditunda hingga situasi negeri ini kembali kondusif.
"Sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," tegas Krisdayanti.
Sementara itu, seperti yang dikabarkan perubahan aturan pencairan dana JHT mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.
Dikutip dari Antara, meski aturan baru JHT itu mendapatkan banyak respon penolakan, Kemenaker menegaskan bahwa keputusan itu diambil untuk memberikan perlindungan
pekerja di masa tuanya nanti.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.
"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.
Adapun Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015.***