SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa bagi masyarakat yang baru mendapatkan dosis vaksin Covid-19 pertama namun belum divaksin dosis kedua dalam kurun waktu lebih dari enam bulan maka harus melakukan vaksinasi dari awal.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pada Selasa, 15 Februari 2022.
Menurut Siti Nadia, jika masyarakat sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19 namun tidak melakukan vaksin dosis kedua hingga lebih dari enam bulan, maka harus mengulang dari suntikan dosis pertama kembali.
Baca Juga: Vaksinasi Dosis Kedua Terlambat, Apa yang Akan Terjadi?
"Walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan dosis kedua," ujar Siti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 15 Februari 2022.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out tertanggal 13 Februari 2022.
Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum menerima vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sejak dosis pertama disuntikkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Gratis: Keselamatan Rakyat Adalah yang Utama
Siti Nadia mengatakan bahwa tujuan dari aturan tersebut adalah upaya untuk melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat sasaran drop out.