"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam Shalat Tarawih bersama teman-teman di sini dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Ini Kata Istana Soal Aksi Presiden Jokowi Bagi-bagi Sembako Langsung
Usai dikeluarkan dari rutan, Rommy juga berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.
"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata Rommy.
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Sempat Turun, Kasus Baru Positif Covid-19 Indonesia Melonjak Lagi 415 Orang Sehari
Padahal, pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rommy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
View this post on InstagramEditor: Sugih Hartanto
Sumber: Permenpan RB
Tags
Terkait
Terkini
Gojek Indonesia Gandeng Pemkot Bogor Resmikan Halte Biskita
18 Juli 2023, 11:22 WIB Kecelakaan Libur Nataru Hari Pertama Operasi Lilin 2022, 18 Meninggal 133 Luka-luka
24 Desember 2022, 19:28 WIB Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, PNM Lakukan Kerja Sama dengan Fatayat NU Perempuan
24 Desember 2022, 19:11 WIB Tiga Tahun PRMN Bersama dan Bermakna, Tantangan Besar: Jadi Lebih Baik dari Pengekor
2 Desember 2022, 08:00 WIB Mensos Risma Pastikan Kemensos Layani Optimal Korban Gempa Cianjur
29 November 2022, 09:21 WIB