Bodebek Perpanjang PSBB, Lima Kepala Daerah Kembali Minta Stop KRL

- 27 April 2020, 11:18 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat EffendiMdan perwakilan Bupati Bekasi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 26 April 2020.
Bupati Bogor, Ade Yasin rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat EffendiMdan perwakilan Bupati Bekasi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 26 April 2020. /- Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

SEPUTARTANGSEL.COM - Bogor, Depok dan Bekasi memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di masa PSBB tahap kedua ini, operasional Kereta Rel Listrik (KRL) kembali dipersoalkan.

Kali ini, lima kepala daerah, yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) kembali mengusulkan pemberhentian sementara KRL demi mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga: PSBB Tangsel Hari ke-8, Airin: Ibu di Rumah Saja, Biar Bapak yang Belanja

"Kami, lima kepala daerah, akan tetap mengusulkan kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara KRL selama PSBB," kata Bupati Bogor, Ade Yasin usai rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 26 April petang.

Sebelum pelaksanaan PSBB, usulan para Kepala Daerah untuk menghentikan operasi KRL Commuter Line di masa PSBB ditolak oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 17 April 2020.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bentuk Relawan Datangi Masyarakat Untuk Rapid Test Covid-19

Ade Yasin menyayangkan tidak adanya perubahan operasional KRL Jabodetabek saat penerapan PSBB dengan sebelum diterapkan PSBB.

"Paling tidak membatasi, menutup stasiun tertentu dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian menggunakan KRL," kata perempuan yang juga merupakan Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ini.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x