Puan Maharani Minta Kemenaker Tinjau Ulang Aturan JHT: Libatkan Publik dan Dengarkan Pertimbangan DPR

- 14 Februari 2022, 16:39 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani minta Permenaker Nomor 2 tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) ditinjau ulang
Ketua DPR RI Puan Maharani minta Permenaker Nomor 2 tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) ditinjau ulang /Instagram/@puanmaharaniri/

Meski para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun Puan menilai hal tersebut tidak cukup dan bukan solusi yang cepat.

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ujarnya.

Politisi PDIP ini juga menilai subsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk yang terkena dampak PHK karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruhnya, dan bukan solusi jangka panjang.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Cair Saat Usia 56 Tahun, Staf Khusus Menaker: JHT Adalah Kebun Jati, Bukan Mangga

"Padahal, masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya," kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Oleh karena itu, kata Puan, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali.

"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini