Pernyataan Yan Harahap tersebut menanggapi keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut disebutkan bahwa JHT dapat dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Pada pasal 5 Permenaker disebutkan,
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan bagi Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun." ***