JHT Baru Bisa Cair di Usia 56, Politisi Demokrat Sebut Sadis

- 12 Februari 2022, 11:26 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap sebut pemerintah sadis
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap sebut pemerintah sadis /Twitter / @YanHarahap/

Pernyataan Yan Harahap tersebut menanggapi keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Baca Juga: Viral Video Parodi Kritik Presiden Jokowi, Refly Harun: Kalau Takut Dikritik, Ya Tidak Usah Menjadi Penguasa

Dalam Permenaker tersebut disebutkan bahwa JHT dapat dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Pada pasal 5 Permenaker disebutkan,

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan bagi Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun." ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini