JHT Baru Bisa Cair di Usia 56, Politisi Demokrat Sebut Sadis

- 12 Februari 2022, 11:26 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap sebut pemerintah sadis
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap sebut pemerintah sadis /Twitter / @YanHarahap/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru mengenai JHT ramai dilontarkan. 

Politisi Partai Demokrat Yan Harahap menyebut Peraturan Menaker mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru, sadis. 

Pasalnya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), diubah waktu pencairannya. 

Pada Permenaker yang baru, pencairan JHT yang selama ini bisa dilakukan satu bulan setelah pensiun atau keluar dari pekerjaan, nantinya harus menunggu usia 56. 

Baca Juga: 'Korban' Pelecehan Seksual yang Libatkan Gofar Hilman Minta Maaf, Dokter Tirta Samakan dengan Kim Seon Ho

Melalui twitternya Yan A. Harahap (???? ???? ????) di akun @YanHarahap menyebut pemerintah sadis karena JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. 

"Menaker memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pd usia 56th. Jadi andai di-PHK saat usia 36 th baru bs ambil uang pensiunnya 20 thn lagi? Sadis," protes Yan Harahap pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Yan Harahap juga melontarkan sindirannya dengan mempertanyakan kemungkinan pemerintah membutuhkan uang buruh atau karyawan. 

"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/karyawan utk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?" sindir Yan Harahap lagi. 

Pernyataan Yan Harahap tersebut menanggapi keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Baca Juga: Viral Video Parodi Kritik Presiden Jokowi, Refly Harun: Kalau Takut Dikritik, Ya Tidak Usah Menjadi Penguasa

Dalam Permenaker tersebut disebutkan bahwa JHT dapat dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Pada pasal 5 Permenaker disebutkan,

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan bagi Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun." ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini