SEPUTARTANGSEL.COM - Edy Mulyadi resmi dijadikan tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Selain itu, Edy Mulyadi juga ditahan selama 20 hari sejak penahananya pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Akibat ucapannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Menanggapi naiknya status Edy Mulyadi menjadi tersangka, Ustadz Hilmi Firdausi pun ikut angkat suara dan memberikan komentarnya.
Hilmi Firdausi mengimbau agar orang-orang yang sering berbicara menggunakan bahasa Betawi, jangan sekali-sekali bercanda dengan kalimat 'Jin Buang Anak' dan beberapa kalimat lainnya.
"Buat temen2 nyang suka ngobrol pke bhs Betawi biasanye sih tinggal di JADETABEK dsk, jgn sekali2 ente skrg pd becanda pke kalimat "jin buang anak", "ampe lebaran monyet", "palelu pitak bau menyan", " emang dari Hongkong ?" dll…," kata Hilmi Firdausi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Hilmi28 pada Rabu, 2 Februari 2022.