SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Yahya Waloni resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 kemarin.
Bebasnya Yahya Waloni dari penjara telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Edy Mulyadi Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian, Polri Sita Akun YouTube sebagai Barang Bukti
Yahya Waloni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibatnya, ia divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menanggapi hal ini, Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya ikut angkat suara dan memberikan komentarnya.
Mustofa Nahrawardaya mengatakan, bebasnya penceramah kontroversial itu kini digantikan Edy Mulyadi.