Edy Mulyadi Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian, Polri Sita Akun YouTube sebagai Barang Bukti

- 1 Februari 2022, 07:12 WIB
Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian, akun YouTube miliknya disita sebagai barang bukti
Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian, akun YouTube miliknya disita sebagai barang bukti /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point/
SEPUTARTANGSEL.COM - Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian.
 
Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
 
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.
 
 
Tak hanya itu, penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
 
Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan akun YouTube miliknya yang disita pihak kepolisian diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Senin, 31 Januari 2022 kemarin.
 
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 1 Februari 2022.
 
 
"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," tambahnya.
 
Selain itu, Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa mantan caleg PKS itu ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, setelah mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama, Edy akhirnya hadir di Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 untuk memenuhi panggilan penyidik yang statusnya naik ke tingkat penyidikan.
 
Wartawan senior itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.47 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
 
Sejak awal Edy sudah memiliki firasat bahwa penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.
 
 
Oleh karena itu, Edy membawa perlengkapan pribadi seperti pakaian dan alat kebersihan jika langsung ditahan oleh penyidik.
 
"Iya saya menduga (ditahan), tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan," tuturnya.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x