Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Henry Subiakto: Orang Tak Bisa Dipidana karena…

- 1 Februari 2022, 08:58 WIB
Henry Subiakto soroti kasus Edy Mulyadi
Henry Subiakto soroti kasus Edy Mulyadi /Twitter/@henrysubiakto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Edy Mulyadi resmi jadi tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Edy Mulyadi resmi ditahan setelah sempat diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 kemarin.

Menanggapi hal ini, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Prof. Henry Subiakto ikut angkat bicara dan memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Usai Edy Mulyadi, Ruhut Sitompul 'Seret' Nicho Silalahi ke Kapolri: Kapan Ditangkap dan Ditahan?

Henry Subiakto mengatakan, seseorang tidak bisa dipidanakan karena menghina bahasa atau daerah.

Menurut Henry Subiakto, saat ini belum ada pasal yang dapat memidanakan tindakan tersebut.

"Orang tak bisa dipidana krn penghinaan pd BAHASA ataupun penghinaan pd DAERAH. Pasal pidananya tdk ada," kata Henry Subiakto, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @henrysubiakto pada Selasa, 1 Februari 2022.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Resmi Bebas dari Penjara, Mustofa Nahrawardaya: Gantian Sama Edy Mulyadi

Henry Subiakto memaparkan, beberapa tindakan yang dapat dipidanakan adalah menyebarkan berita bohong yang sengaja menimbulkan onar di masyarakat.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x