Selain itu, sengaja menyebarkan informasi untuk memprovokasi kebencian berdasarkan SARA.
"Yg ada & bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yg sengaja bikin onar di masyarakat. Atau nyebar informasi utk provokasi kebencian SARA," jelasnya.
"Nurut Anda dia mlakukan apa?" tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya komentar Edy Mulyadi yang menyoroti pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sempat timbulkan polemik publik.
Dalam komentarnya tersebut, mantan Caleg PKS itu menyebut Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak'.
Ia bahkan menyinggung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dinilainya seperti macan berubah jadi meong.***