MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mufida: Hak Peserta Wajib Dipenuhi

- 3 April 2020, 07:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati. /Foto: Dok. PKS

Baca Juga: Update Covid-19 2 April: 1.790 Positif 112 Sembuh 170 Meninggal

Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan. Sedang kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Menurut Mufida, sejak Januari hingga Maret, para peserta BPJS Kesehatan telah membayar sesuai tarif baru tersebut.

"Dengan keputusan MA itu, bagaimana kelebihan bayar selama 3 bulan yang lalu?" tanya Mufida.

Baca Juga: Dituduh Mencuri Data Pengguna, Chief Aplikasi Zoom Angkat Bicara

Dicontohkan, peserta kelas Mandiri I dalam sebulan telah membayar kelebihan sebesar Rp 80 ribu. Berarti selama 3 bulan membayar dengan tarif baru, berarti ada kelebihan Rp. 240 ribu.

"BPJS harus segera secara resmi menyampaikan kepada para peserta BPJS Kesehatan teknis berlakunya Iuran yang lama. Saya gak habis pikir, ternyata per 1 April tagihan Iuran BPJS masih dengan tarif yang naik itu," tandas Mufida.

Keputusan MA ini bersifat mengikat dan sudah dikeluarkan serta diumumkan pada 27 Februari 2020.

Baca Juga: Dampak Lockdown Akibat Corona, Angka KDRT di Prancis Meningkat

"Harusnya sejak pengumuman MA, BPJS Kesehatan melakukan segera persiapan teknis kembalinya iuran BPJS ke tarif lama, termasuk sistem tagihan online-nya,” tegas Mufida.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x