MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mufida: Hak Peserta Wajib Dipenuhi

- 3 April 2020, 07:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati. /Foto: Dok. PKS

“Sungguh rakyat sangat dikecewakan dengan masih berlakunya tarif naik yang ditagihkan per 1 April kemaren. BPJS harus bertanggung jawab. MA adalah lembaga terhormat, harus dipatuhi keputusannya," tambah Mufida. (*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x