DPR dan Kemendikbud Sepakat Tiadakan UN

- 24 Maret 2020, 09:29 WIB
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020). Pemerintah Aceh telah mengeluarkan kebijakan meliburkan seluruh sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kecuali pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang tetap berlangsung sesuai jadwal.
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020). Pemerintah Aceh telah mengeluarkan kebijakan meliburkan seluruh sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kecuali pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang tetap berlangsung sesuai jadwal. /- Foto: ANTARA /Syifa Yulinnas/ama.

SEPUTARTANGSEL.COM - Untuk melindungi siswa dari tertular virus corona (Covid-19), DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sepakat meniadakan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA tahun ini.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda mengatakan, kesepakatan itu diambil dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud.

Baca Juga: Kemendikbud Ajak Mahasiswa Jadi Relawan Kemanusiaan untuk Memerangi Covid-19

"Disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari Covid-19," ujar Syaiful Huda sebagaimana dikutip Antara, Selasa 24 Maret 2020.

UN SMA sendiri seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret. Sedang UN SMP dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

Syaiful menambahkan, penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 23 Maret: 144 Warga Dalam Pemantauan, 8 Positif

"Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah," ujar Syaiful.

Dijelaskan, Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x