KPK Hapus Istilah OTT Saat Tangkap Pelaku Koruptor, Ini Alasannya

- 27 Januari 2022, 09:17 WIB
KPK akan hapus istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan penangkapan terrhadap koruptor atau maling uang rakyat dan diganti dengan tangkap tangan saja
KPK akan hapus istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan penangkapan terrhadap koruptor atau maling uang rakyat dan diganti dengan tangkap tangan saja /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tidak akan menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan penangkapan terhadap koruptor atau maling uang rakyat.

Firli Bahuri meminta izin tidak lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam penangkapan pelaku maling uang rakyat oleh KPK.

Hal itu Firli Bahuri sampaikan saat melakukan rapat kerja di Gedung DPR pada Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Angkat Suara Soal Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK: Insya Allah Amanah

"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ujar Firli dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Kamis, 27 Januari 2022.

Firli pun menjelaskan alasan KPK tidak akan lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan akan diganti dengan 'tangkap tangan'.

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," lanjutnya.

Baca Juga: Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Dikabarkan Kena OTT KPK, Sempat Usul Bekasi Keluar dari Jawa Barat

Selain itu, pihaknya juga melakukan beberapa pendekatan sebelum pelaku maling uang rakyat dilakukan tangkap tangan.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x