"Padahal santai saja. Kalau kemudian tidak terbukti apa yang dilaporkan itu dan tidak terbukti KKN, kan nggak ada masalah. Justru memberikan legitimasi kepada Kaesang dan Gibran dalam berbisnis. Tapi kalau terbukti KKN misalnya, kan berarti justru kita harus memberikan apresiasi kepada Ubedilah Badrun yang sudah berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.
Refly menegaskan, masyarakat harus bisa membedakan mana laporan yang asli dan palsu.
Ia memaparkan, setiap laporan kepada KPK bukan berarti sudah pasti KKN.
Bisa saja di kemudian hari KPK mengatakan belum cukup bukti dan berkesimpulan unsurnya belum terpenuhi. Meski begitu, laporannya benar dan tidak direkayasa.
"Jadi misalnya bahwa dua anak Presiden join sama pembesar perusahaan pembakar hutan misalnya. Maka, itu memang benar informasinya. Tapi yang akan diuraikan kaitan-kaitannya. Misalnya ada putusan MA dan jauh sekali awalnya triliun dendanya, tiba-tiba cuma miliar, dan satu bulan kemudian ada modal yang diberikan kepada anak Presiden dan inilah kemudian dicari kaitannya seperti apa," terangnya.
Menurutnya, untuk mencari kaitan-kaitan tersebut merupakan tugas KPK, bukan Ubedilah.
Terkecuali, apa yang disampaikan oleh Ubedilah bukanlah hal yang benar. Ia mengatakan, hal tersebut bisa disebut sebagai fitnah.***